Skip to main content

Upaya Pemerintah dalam Memberantas Illegal Logging di Indonesia (update 2008)



Sampai saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan definisi resmi terhadap Illegal logging di Indonesia. Padahal pengertian ini sangat penting untuk memberikan batasan terhadap tindakan-tindakan apa yang termasuk kedalam lingkup Illegal logging. Disini merupakan salah titik masuk yang menyebabkan operasi pemberantasan Illegal logging cenderung tidak efektif.
Peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan undang-undang terkait yang mengatur mengenai Illegal Logging yaitu UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, PP No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, PP No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan  PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan (UUK), hutan dikelompokkan dalam tiga fungsi yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi . Dalam fungsi konservasi, terdapat hutan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Maka aturan tentang Illegal logging itu tersebar pada aturan kehutanan dalam lingkup konservasi, lindung dan produksi.
Dewasa ini pada aturan kehutanan setingkat undang-undang, setidaknya terdapat tiga undang-undang yang krusial merumuskan perbuatan-perbuatan Illegal logging, yaitu UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UUK), UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, dan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Dalam ketiga Undang-Undang ini diatur beberapa kegiatan yang termasuk kedalam Illegal logging.

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH SOAL PILIHAN GANDA JOB ORDER COSTING 2

Berilah tanda silang pada  a, b, c, d , atau  e  untuk jawaban yang dianggap paling benar pada soal berikut! 1.  Perhitungan akuntansi biaya untuk pembelian bahan baku dalam perhitungan biaya berdasarkan pesanan menggunakan sistem persediaan….. a.   periodik b.   fisik c.   perpectual d.   rata-rata e.   rata-rata tertimbang 2.  PT. Merdu Indah membeli bahan baku secara kredit $50.000, maka jurnalnya adalah….. a.  pembelian               $ 50.000 kas                            $50.000 b.  pembelian               $ 50.000 utang usaha              $ 50.000 c.  bahan baku             $ 50.000 kas                            $ 50.000 d.  bahan baku             $ 50.000 utang usaha              $ 50.000 e.  bahan baku             $ 50.000 surat berharga           $ 50.000 3.  Kartu yang berfungsi sebagai catatan persediaan perpectual dan buku besar pembantu yang mendukung akun bahan baku adalah kartu….. a.         persediaan b.        tenaga kerja

Contoh dan Latihan Soal Jurnal Umum Akuntansi Perusahaan dagang (Plus Jawaban) 2

SOAL Pada Perusahaan Dagang Daventa, selama bulan januari 20 14  terjadi transaksi-transaksi sebagai berikut. Jan 2     Membeli barang dagang seharga Rp 1.500.000,00 dengan syarat pembelian 2/15, n/30. 7      Dijual barang dagangan kepada PT Melati dengan harga Rp 300.000,00 dengan syarat pembayaran 2/10, n/30 8      Dijual tunai barang dagang dengan harga Rp 200.000,00 11   Dibayar sewa gudang Rp 50.000,00 14    Diterima kembali barang yang dijual tanggal 7 januari sebesar Rp 75.000,00 karena rusak 15   Dibeli tunai barang dagang seharga Rp 230.000,00 17    Diterima kas dari penjualan kepada PT Melati untuk pembayaran faktur tertanggal 7  J anuari  setelah dikurangi dengan potongan tunai. 18    Dibayar beban angkut Rp 30.000,00 untuk pengangkutan barang tanggal 8 januari yang lalu 20    Dijual dengan kredit barang dagang kepada Firma Husada Bandung Rp 400.000,00 dengan syarat pembayaran 3/15, n/30 22    Dibeli tunai barang dagang seharga Rp 250.000,00 23

Contoh dan Latihan Soal Jurnal Umum Akuntansi Perusahaan Jasa 2

Berikut transaksi usaha bengkel motor Mimi Mimi selama bulan Nopember 2014. Nop    1      Nona Mimi menyetor uang untuk modal usaha sebesar Rp 30.000.000 2       Dibayar sewa gedung reparasi sebesar Rp 1.000.000 untuk satu bulan 4       Dibeli perlengkapan keperluan kantor bengkel sebesar Rp 2.000.000 secara tunai 5       Dibeli meja, kursi, computer, dan almari untuk kantor sebesar Rp 5.000.000 secara tunai 6       Dibeli perlengkapan untuk reparasi mobil berupa oli, minyak rem, busi, dan lain-lain sebesar Rp 10.500.000 secara tunai 7       Dibeli dengan tunai obeng, alat dongkrak, alat-alat service dan pencuci kendaraan sebesar Rp 6.500.000 8       Diterima pendapatan service dan reparasi motor sebesar Rp 700.000 10     Diterima pendapatan service dan reparasi selama 2 hari sebesar Rp 1.300.000 11     Dibayar beban listrik bulan ini sebesar Rp 150.000 14     Diterima pendapatan service selama 4 hari sebesar Rp 2.800.000 15     Dibayar beban air sebesar Rp 1