Sampai saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan definisi resmi terhadap Illegal logging di Indonesia. Padahal pengertian ini sangat penting untuk memberikan batasan terhadap tindakan-tindakan apa yang termasuk kedalam lingkup Illegal logging. Disini merupakan salah titik masuk yang menyebabkan operasi pemberantasan Illegal logging cenderung tidak efektif.
Peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan undang-undang terkait yang mengatur mengenai Illegal Logging yaitu UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, PP No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, PP No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan (UUK), hutan dikelompokkan dalam tiga fungsi yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi . Dalam fungsi konservasi, terdapat hutan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Maka aturan tentang Illegal logging itu tersebar pada aturan kehutanan dalam lingkup konservasi, lindung dan produksi.
Dewasa ini pada aturan kehutanan setingkat undang-undang, setidaknya terdapat tiga undang-undang yang krusial merumuskan perbuatan-perbuatan Illegal logging, yaitu UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UUK), UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, dan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Dalam ketiga Undang-Undang ini diatur beberapa kegiatan yang termasuk kedalam Illegal logging.
Comments
Post a Comment