Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang mampu menjadi katup pengaman perekonomian Indonesia yang mengalami keterpurukan. Sehingga meskipun dikatakan bahwa UMKM hanya memiliki skala usaha yang kecil, tetapi peran UMKM dalam perekonomian di Indonesia tidak bisa diabaikan. Hal ini terbukti dari pertumbuhan UMKM yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Perusahaan kecil dan menengah cenderung lebih bisa tahan dari goncangan krisis moneter, bahkan banyak terdapat sektor usaha menengah dan besar yang tenggelam akibat banjir krisis ekonomi melakukan pergeseran kegiatan ekonomi ke usaha skala kecil. Saat terjadi krisis ekonomi yang melanda dunia sekarang ini, UMKM menjadi usaha yang sangat diandalkan sebagai motor penggerak perekonomian nasional.
UMKM merupakan pilar ekonomi rakyat yang menjadi tumpuan sebagian besar tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan sumber dari Disnaker Provinsi Jatim (2007) telah disebutkan bahwa jumlah usaha di Jawa Timur didominasi oleh usaha mikro, kecil, sedang dan menengah, sehingga secara total keberadaan UMKM mencapai sekitar 95% dari seluruh jenis usaha. Kondisi ini nyaris sama dengan kondisi Indonesia secara keseluruhan, dimana untuk penyerapan tenaga kerja oleh UMKM pada tahun 1997 mencapai 99,4% sedangkan sektor usaha besar hanya menyerap sebesar 0,60%. UMKM banyak digeluti oleh sebagian besar pelaku ekonomi di Indonesia karena beberapa alasan, yaitu jumlah modal yang relatif sedikit, tidak membutuhkan ketrampilan yang tinggi, dan perijinan yang tidak berbelit. UMKM mampu menyerap banyak tenaga kerja, sehingga mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia (http://accountingcommunity.blogspot.com).
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Asian Foundation dan Akatiga menunjukkan bahwa sekitar 80% kegiatan usaha kecil dibiayai dengan dana sendiri. Bila ada tambahan modal dari luar, seperti bank, pemasok, atau perusahaan lain, jumlahnya tidak lebih dari 40% dari modal yang mereka butuhkan. Dari data ini, berarti kecil kemungkinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah menggunakan modal kerja atau investasi dari luar atau valuta asing karena sedikit sekali investor yang tertarik menanamkan modal untuk mereka.
Sulitnya pemerolehan modal usaha merupakan masalah UMKM yang sangat kompleks. Kondisi ini menjadikan sektor riil untuk kalangan UMKM menjadi terlihat jalan di tempat. Mereka tidak bisa mengoptimalkan usaha karena modal yang sangat terbatas. Perbankan lebih memilih menanamkan modalnya di perusahaan-perusahaan besar yang mampu memberikan laporan keuangan yang menjanjikan untuk bank dalam pemberian modal, sehingga pencairan dana untuk UMKM sangat rendah (http://www.tdasemarang.com).
Meskipun pemerintah juga telah mencanangkan pemberian modal khusus untuk pengembangan UMKM, namun dalam pelaksanaannya pemerintah mengalami berbagai kendala, terutama kekurangan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi dan memanajemen modal yang rendah. Hal ini di sebabkan karena ketidakmampuan UMKM untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh perbankan penerimaan kredit (Bankable) yaitu dengan adanya anggunan atau jaminan (kolateral) dan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi untuk UMKM. Untuk itu, maka pengoptimalan implementasi akuntansi untuk UMKM harus segera diwujudkan dalam upaya meningkatkan perkembangan ekonomi di Indonesia
Comments
Post a Comment