Contoh Abstraksi : Optimasi Sistem Pengendalian Pajak Melalui Pembuatan Laporan Keuangan Pajak Online dalam Upaya Meningkatkan Keadilan Sosial untuk Masyarakat di Indonesia (ABSTRAKSI)
ABSTRAKSI
Yuliati, Hetik. 2009. Optimasi Sistem Pengendalian Pajak Melalui Pembuatan Laporan Keuangan Pajak Online dalam Upaya Meningkatkan Keadilan Sosial untuk Masyarakat di Indonesia. Tahun 2009.
Kata Kunci: Laporan Keuangan Pajak Online, Sistem Pengendalian Pajak, Keadilan Social, Indonesia
Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan paling besar di Indonesia. Pengeluaran dana dalam pemerintah Republik Indonesia disusun dalam RAPBN. RAPBN ini nantinya akan direalisasikan untuk tahun ke depan dalam upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam pelaksanaan RAPBN, sering terjadi penyelewengan yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penyumbang terbesar dalam pendapatan Negara. Laporan keuangan APBN di Indonesia tidak nampak adanya pemisahan pendapatan dari pajak ataupun dari sektor lainnya secara terperinci, sehingga semua pendapatan dijadikan dalam satu Laporan Keuangan yang sama oleh pemerintah. Meskipun begitu, Laporan Keuangan hanya dapat diketahui atau diakses oleh orang yang berwenang saja. Masyarakat kurang diberi kepercayaan untuk ikut mengontrol jalannya arus kas masuk dan keluar di Dirjen Perpajakan.
Dalam pengelolaan keuangan negara, pemerintah juga lebih sering mengutamakan keuntungan pribadi dan golongan dari pada kepentingan rakyat. Pemerintah lebih peduli untuk menghidupi dirinya sendiri, sedangkan rakyat ditelantarkan. Misalnya seperti yang terjadi pada realisasi dana APBN sebesar Rp 327,8 triliun yang ternyata hanya Rp 1,7 triliun saja yang dialokasikan untuk pelayanan publik. Bahkan pada pelaksanaan dan laporan APBN pemerintah Indonesia telah terjadi kebocoran anggaran di sejumlah departemen. BPK selama 4 tahun berturut-turut menyatakan disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal inilah yang akan selalu membawa Indonesia untuk terus menjadi Negara yang sulit berkembang dan hanya mengandalkan hutang ke luar negeri yang pada akhirnya membawa Indonesia kepada keterpurukan.
Dalam pemungutan pajak di Indonesia juga sering terjadi kecurangan dan praktik KKN. Masih banyak perusahaan yang dengan hanya membayar uang beberapa rupiah saja ke kantor pajak, mereka bisa terbebas dari beban pajak. Bahkan uang hasil pembayaran pajak juga sering kali tidak sampai pada pusat, karena ditahan atau dikorupsi oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab. Tidak jarang juga dana pajak dimanfaatkan secara pribadi oleh pemerintah dengan cara di mark-down agar selisihnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hal inilah yang sering kali menjadi alasan masyarakat untuk kurang mempercayai pemerintah dalam pengelolaan uang Negara.
Kurangnya kepercayaan masyarakat merupakan permasalahan utama. Sampai pada saat ini masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas transparansi dan penggunaan pajak yang telah mereka bayarkan kepada pemerintah. Untuk itu diperlukan adanya bukti transparan dari pemerintah, yaitu berupa Laporan Keuangan Pajak Negara yang dapat diakses oleh semua orang sebagai upaya mengoptimalkan pengendalian, pelayanan, dan pendapatan Negara berupa pajak.
Dalam menganalis penerapan tersebut Kami memiliki tujuan, yaitu: (1) untuk mendeskripsikan gambaran umum perpajakan dan realisasi dana pajak di Indonesia, (2) mendeskripsikan pentingnya Laporan Keuangan pajak online untuk masyarakat, (3) mendeskripsikan bentuk-bentuk Laporan Keuangan pajak online pemerintah, (4) mendeskripsikan implementasi pembuatan Laporan Keuangan Pajak online untuk masyarakat, dan (5) mendeskripsikan pengoptimalan pendapatan pajak dan sistem pengendalian pajak melalui Laporan Keuangan pajak online untuk masyarakat.
Adapun landasan teori dalam penulisan Kompetisi Karya Tulis Mahasiswa ini sebagai berikut.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Sedangkan pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pajak memiliki ciri-ciri yaitu pajak dipungut berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung, pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan, pemungutan pajak dapat dipaksakan, dan selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi kas Negara/anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur/regulatif).
Pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan Fungsi redistribusi pendapatan. Ada beberapa faktor yang sangat berperan penting dalam menjamin optimalisasi pemasukan dana pemungutan pajak ke kas negara, yaitu kejelasan dan Kepastian Peraturan Perundang-Undangan dalam Bidang Perpajakan, tingkat intelektualitas masyarakat, dan kualitas fiskus (petugas pajak).
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, yaitu asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), asas sumber, dan asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).
Dalam mendukung pencapaian dari rumusan tersebut Penulis menggunakan metode penulisan dengan kajian pustaka dengan langkah-langkah berikut. Pengumpulan Data, Pengolahan Data, Analisis Sintesis, Mengambil Simpulan dan rekomendasi, Menyajikan Data dan Revisi. Asumsi-asumsi yang melandasi program-program ini yaitu kurangnya optimasi sistem pengendalian pajak sehingga kegiatan Dirjen Pajak sulit untuk diawasi, sehingga pembuatan laporan keuangan pajak online perlu dalam upaya peningkatan keadilan sosial untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
Untuk mengatasi kelemahan dan permasalahan tersebut, Kami menyarankan sistem pengendalian pajak melalui Laporan Keuangan Pajak negara online agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengontrol setiap kegiatan dan arus keuangan dalam pemerintahan. Kami juga menyarankan agar pemerintah dapat segera merubah pola pemanfaatan pendapatan negara yang tidak efektif dan efisien, sehingga indonesia tidak lagi dimanfaatkan dan diperlakukan tidak adil oleh orang luar negeri karena hutang yang sangat besar. Reformasi penggunaan dan laporan keuangan Negara memang sudah saatnya dilakukan reformasi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja pemerintahan di Indonesia.
Comments
Post a Comment