Ada beberapa faktor yang sangat berperan penting dalam menjamin optimalisasi pemasukan dana pemungutan pajak ke kas negara sebagai berikut. Faktor yang pertama adalah kejelasan dan Kepastian Peraturan Perundang-Undangan dalam Bidang Perpajakan. Secara formal, pajak harus dipungut berdasarkan undang-undang demi tercapainya keadilan dalam pengutan pajak. Namun, keberadaan undang-undang saja tidaklah cukup. Undang-undang haruslah jelas, sederhana dan mudah dimengerti, baik oleh fiskus, maupun oleh pembayar pajak. Timbulnya konflik mengenai interpretasi atau tafsiran mengenai pemungutan pajak akan berakibat pada terhambatnya pembayaran pajak itu sendiri. Di sisi lain, pembayar pajak akan merasa bahwa sistem pemungutan sangat berbelit-belit dan cenderung merugikan dirinya sebagai pembayar pajak.
Faktor yang ke-dua adalah tingkat intelektualitas masyarakat. Sejak tahun 1984, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip Self Assessment. Prinsip ini memberikan kepercayaan penuh kepada pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Sementara di Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Kemudian faktor yang ke-tiga yaitu kualitas fiskus (petugas pajak). Kualitas fiskus sangat menentukan di dalam efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bila dikaitkan dengan optimalisasi target penerimaan pajak, maka fiskus haruslah orang yang berkompenten di bidang perpajakan, memiliki kecakapan teknis, dan bermoral tinggi. Baru-baru ini diberitakan bahwa seluruh kantor wilayah pajak di Indonesia tidak sanggup memenuhi penghimpunan dana sesuai target yang ditetapkan dalam APBN. Faktor yang terakhir adalah sistem administrasi perpajakan yang tepat. Seberapa besar penerimaan yang diperoleh melalui pemungutan pajak juga dipengaruhi oleh bagaimana pemungutan pajak itu dilakukan (http://perpustakaan.bappenas.go.id)
DAFTAR PUSTAKA
Bappenas. 2009. Kanwil Tak Sanggup Capai Target. http://perpustakaan.bappenas.go.id. [15 Januari 2009].
Batubara, Marwan. 2008. Evaluasi Pengelolaan Sumber-Sumber Daya Ekonomi Nasional. Dipresentasikan dalam Seminar Nasional dan Lokakarya BEM Indonesia, 29 November 2008 di Universitas Negeri Malang.
Brigham dan Houston. 2004. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Buku 1. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Dirjen Pajak. 2009. Pemungutan Pajak. http://www.dirjenpajak.com. [15 Januari 2009].
E. Kieso, Donald. 2002. Akuntansi Intermediate, Jilid 1. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Haula Rosdiana dan Rasin Tarigan. 2005. Perpajakan. Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Suandy, Erly. 2005. Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit Salemba Empat.
Surya. 29 November 2008. Cari Utang agar Gaji PNS bisa Naik, Surya, hlm 1.
UUD 1945 Pasal 23A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Wikipedia. 2009. Pajak. http:www.wikipedia.com/pajak. [15 Januari 2009].
Comments
Post a Comment