Oleh: Hetik Yuliati
Pencemaran udara menurut Arya Wardhana (2004) diartikan sebagai “adanya bahan-bahan atau zat-zat asing didalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya”. Menurut Sastrawijaya (1991) “pencemaran udara terjadi jika udara di atmosfer dicampuri dengan zat atau radiasi yang berpengaruh jelek terhadap organisme hidup”. Pencemaran udara menurut Wikipedia adalah “kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti”. Jadi dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pencemaran udara adalah adanya zat-zat atau substansi fisik, kimia, dan biologi di atmosfer dalam jumlah yang membahayakan makhluk hidup di bumi dan menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya.
Menurut Arya Wardhana (2004) udara adalah atmosfer yang berada disekeliling bumi yang fungsinya sangat penting bagi kehidupan manusia di dunia ini. Udara merupakan campuran beberapa macam gas yang yang perbandingannya tidak tetap, bergantung pada keadaan suhu udara, tekanan udara, dan lingkungan sekitarnya. Dalam udara terdapat oksigen (O2) untuk bernafas, karbondioksida untuk proses fotosintesis, dan ozon (O3) untuk menahan sinar ultraviolet yang berbahaya dari matahari.
Menurut Wikipedia, pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global. Pencemaran udara yang diakibatkan oleh sumber alami, misalnya kegiatan gunung berapi, rawa-rawa, dan juga kebakaran hutan. Pencemaran udara dapat diakibatkan oleh kegiatan manusia, misalnya transportasi, industri, pembangkit listrik, pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar), dan gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC). Jenis-jenis pencemar udara ada beberapa macam, yaitu Karbon monoksida, Oksida nitrogen, Oksida sulfur, CFC, Hidrokarbon, Ozon, Volatile Organic Compounds, dan Partikulat. Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak yang sangat buruk bagi lingkungan dan kehidupan alam.
Pencemaran udara pada suatu tingkat tertentu dapat merupakan campuran dari satu atau lebih bahan pencemar, baik berupa padatan, cairan, atau gas yang masuk terdispersi ke udara dan kemudian menyebar ke lingkungan sekitarnya. Udara yang tercemar dapat merusak lingkungan dan kehidupan manusia. Terjadinya kerusakan lingkungan berarti berkurangnya (rusaknya) daya dukung alam yang selanjutnya akan mengurangi kualitas hidup manusia (Arya Wardhana, 2004).
DAFTAR PUSTAKA
Arya Wardhana, Wisnu. 2004. Dampak Pencemaran lingkungan. Yogyakarta. Penerbit Andi Yogyakarta.
Darmono. 2001. Lingkungan Hidup dan Pencemaran, hubungannya dengan Toksikologi Senyawa Logam. Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia.
Husein, Harun. 1993. Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan, dan Penegakan hukumnya. Jakarta. Bumi Aksara.
Iptek Voice. 2007. Status Emisi Karbon di Indonesia. http://www.ristek.go.id. [31 Juli 2008].
Komunitas Mahasiswa Sentra Energi. 2008. Bahayanya Pencemaran Udara. http://kamase.org/2008/02/01/bahayanya-pencemaran-udara. [29 Juli 2008].
Organisasi. 2006. Pencemaran Udara pada Lingkungan Hidup Sekitar Kita, Gas Beracun CO, CO2, NO, NO2, SO dan SO2 yang Merusak Kesehatan Manusia. http://organisasi.org. [02 Agustus 2008].
Pertamina Artikel. Bensin Ramah Lingkungan. http://www.pertamina.com. [29 Juli 2008].
Prihandana, Rama. 2007. Bioetanol Ubi Kayu Bahan Bakar Masa Depan. Jakarta. PT. Agromedia Pustaka.
Salim, Peter. 2002. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta. Modern English Pers.
Sastrawijaya, Tresna. 1991. Pencemaran Lingkungan. Jakarta. PT. Rineka Cipta.
Sinar Harapan. 2003. Pencemaran Udara Ancam IQ Anak. www.sinarharapan.com. [01 Agustus 2008].
Walhi. 2004. Pencemaran Udara. http://www.walhi.or.id. [29 juli 2008].
Wikipedia. 2007. Pencemaran udara. http://id.wikipedia.org. [01 agustus 2008].
Comments
Post a Comment