Menurut Andiko Sutanman Illegal Logging terdiri dari kata Illegal dan Logging. Illegal berasal dari kata belanda Illegaal atau onwettig. Illegaal berarti tidak sah, tidak menurut undang-undang, gelap, melanggar hukum . Sedangkan onwettig berarti tidak sah, haram, melanggar undang-undang, bertentangan dengan undang-undang . Sementara itu arti kata Logging adalah kegiatan untuk menebang kayu. Maka dalam pendekatan sederhana kita dapat mengartikan Illegal logging sebagai penebangan kayu yang melanggar peraturan perundangan. Illegal logging (pembalakan liar) juga dapat diartikan sebagai kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Untuk peristilahan, di Indonesia ada dua peraturan perundangan yang menyebut Illegal logging sebagai penebangan kayu Ilegal yaitu Inpres Nomor 5 tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting dan Inpres Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment