Skip to main content

Asas Pengenaan Pajak



Di Indonesia, dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas dinyatakan bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak. Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan, sebagai berikut.
Asar yang pertama adalah asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
Asas yang selanjutnya adalah asas sumber. Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu.
Asas yang terakhir adalah asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Terdapat beberapa perbedaan prinsiple antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan. 
DAFTAR PUSTAKA
Bappenas. 2009. Kanwil Tak Sanggup Capai Target. http://perpustakaan.bappenas.go.id. [15 Januari 2009].
Batubara, Marwan. 2008. Evaluasi Pengelolaan Sumber-Sumber Daya Ekonomi Nasional. Dipresentasikan dalam Seminar Nasional dan Lokakarya BEM Indonesia, 29 November 2008 di Universitas Negeri Malang.
Brigham dan Houston. 2004. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Buku 1. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Dirjen Pajak. 2009. Pemungutan Pajak. http://www.dirjenpajak.com. [15 Januari 2009].
E. Kieso, Donald. 2002. Akuntansi Intermediate, Jilid 1. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Haula Rosdiana dan Rasin Tarigan. 2005. Perpajakan. Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Suandy, Erly. 2005. Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit Salemba Empat.
Surya. 29 November 2008. Cari Utang agar Gaji PNS  bisa Naik, Surya, hlm 1.
UUD 1945 Pasal 23A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Wikipedia. 2009. Pajak. http:www.wikipedia.com/pajak. [15 Januari 2009].

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH SOAL PILIHAN GANDA JOB ORDER COSTING 2

Berilah tanda silang pada  a, b, c, d , atau  e  untuk jawaban yang dianggap paling benar pada soal berikut! 1.  Perhitungan akuntansi biaya untuk pembelian bahan baku dalam perhitungan biaya berdasarkan pesanan menggunakan sistem persediaan….. a.   periodik b.   fisik c.   perpectual d.   rata-rata e.   rata-rata tertimbang 2.  PT. Merdu Indah membeli bahan baku secara kredit $50.000, maka jurnalnya adalah….. a.  pembelian               $ 50.000 kas                            $50.000 b.  pembelian               $ 50.000 utang usaha              $ 50.000 c.  bahan baku             $ 50.000 kas                            $ 50.000 d.  bahan baku             $ 50.000 utang usaha              $ 50.000 e.  bahan baku             $ 50.000 surat berharga           $ 50.000 3.  Kartu yang berfungsi sebagai catatan persediaan perpectual dan buku besar pembantu yang mendukung akun bahan baku adalah kartu….. a.         persediaan b.        tenaga kerja

Contoh dan Latihan Soal Jurnal Umum Akuntansi Perusahaan dagang (Plus Jawaban) 2

SOAL Pada Perusahaan Dagang Daventa, selama bulan januari 20 14  terjadi transaksi-transaksi sebagai berikut. Jan 2     Membeli barang dagang seharga Rp 1.500.000,00 dengan syarat pembelian 2/15, n/30. 7      Dijual barang dagangan kepada PT Melati dengan harga Rp 300.000,00 dengan syarat pembayaran 2/10, n/30 8      Dijual tunai barang dagang dengan harga Rp 200.000,00 11   Dibayar sewa gudang Rp 50.000,00 14    Diterima kembali barang yang dijual tanggal 7 januari sebesar Rp 75.000,00 karena rusak 15   Dibeli tunai barang dagang seharga Rp 230.000,00 17    Diterima kas dari penjualan kepada PT Melati untuk pembayaran faktur tertanggal 7  J anuari  setelah dikurangi dengan potongan tunai. 18    Dibayar beban angkut Rp 30.000,00 untuk pengangkutan barang tanggal 8 januari yang lalu 20    Dijual dengan kredit barang dagang kepada Firma Husada Bandung Rp 400.000,00 dengan syarat pembayaran 3/15, n/30 22    Dibeli tunai barang dagang seharga Rp 250.000,00 23

Contoh dan Latihan Soal Jurnal Umum Akuntansi Perusahaan Jasa 2

Berikut transaksi usaha bengkel motor Mimi Mimi selama bulan Nopember 2014. Nop    1      Nona Mimi menyetor uang untuk modal usaha sebesar Rp 30.000.000 2       Dibayar sewa gedung reparasi sebesar Rp 1.000.000 untuk satu bulan 4       Dibeli perlengkapan keperluan kantor bengkel sebesar Rp 2.000.000 secara tunai 5       Dibeli meja, kursi, computer, dan almari untuk kantor sebesar Rp 5.000.000 secara tunai 6       Dibeli perlengkapan untuk reparasi mobil berupa oli, minyak rem, busi, dan lain-lain sebesar Rp 10.500.000 secara tunai 7       Dibeli dengan tunai obeng, alat dongkrak, alat-alat service dan pencuci kendaraan sebesar Rp 6.500.000 8       Diterima pendapatan service dan reparasi motor sebesar Rp 700.000 10     Diterima pendapatan service dan reparasi selama 2 hari sebesar Rp 1.300.000 11     Dibayar beban listrik bulan ini sebesar Rp 150.000 14     Diterima pendapatan service selama 4 hari sebesar Rp 2.800.000 15     Dibayar beban air sebesar Rp 1