Skip to main content

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HADIST (1)



PENGERTIAN HADIST

Hadist menurut bahasa artinya al-jadid (baru). Bentuk jama’ hadist adalah ahaadistu, bertentangan dengan qiyas. Hadist menurut istilah adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (diamnya) maupun sifatnya.
Sedangkan khabar menurut Bahasa artinya annaba’ atau berita. Bentuk jama’nya adalah akhbaar. Khabar menurut istlah terdapat tiga pendapat, yaitu:
1. Sinonim dari hadist atau memiliki satu arti
2. Berbeda dengan hadist. Hadist itu brasal dari Nabi SAW, sedangkan khabar adalah selain dari beliau.
3. Lebih general dari hadist. Hadist itu berasa dari nabi SAW sedangkan khabar adalah yang berasal dari beliau SAW maupun selain dari beliau.

MACAM-MACAM HADIST

A. MACAM-MACAM HADIST (KHABAR) DILIHAT DARI SISI SAMPAINYA HADIST KEPADA KITA
1. HADIST MUTAWATIR
Khabar (hadist) mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh banyak orang (rawi), yang menurut kebiasaan mustahil mereka sepakat untuk berdusta.
Syarat hadist mutawatir:
a. Diriwayatkan oleh banyak rawi, menurut pandangan yang terpilih, paling sedikit ada 10 orang.
b. jumlah bilangan rawi tersebut terdapat pada seluruh tingkatan (thabaqat) sanad.
c. menurut kebiasaan, mustahil mereka sepakat untuk berdusta.
d. Khabar mereka disandarkan pada panca indera. Seperti, kami mendengar, kami melihat, kami merasakan, dan sejenisnya.
Hadist mutawatir menunjukkan pada pengetahuan yang sifatnya pasti (al-‘ilmu ad-dlaruri), yaitu sesuatu yang meyakinkan. Hukum Hadist mutawatir adalah seluruhnya diterima. Tidak diperlukan lagi pembahasan mengenai kondisi para perawinya.
Khabar mutawatir dibagi menjadi dua, yaitu:
a.    Mutawatir lafdhi adalah hadist yang makna dan lafadznya memang mutawatir. Contohnya hadist berikut:
“Barangsiapa berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaknya ia bersiap-siap menempati tempatnya di neraka.”
 Hadist ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 orang sahabat.
b. Hadist mutawatir maknawi adalah hadist yang maknanya mutawatir, bukan lafadznya.

>Hadist-hadist mutawatir jumlahnya sangat terbatas.<

2.   HADIST AHAD
Hadist ahad adalah hadist atau berita yang diriwayatkan oleh satu orang. Atau hadist ahadmenurut istilah adalah hadist yang tidak terkumpul syarat-syarat mutawatir.
Hadist ahad menunjukkan kepada pengetahuan yag sifatnya teoritis (al-‘ilmu an-nadhari) yaitu pengetahuan yang tegak karena adanya teori dan dalil.
Ditinjau berdasarkan jalur hadistnya, hadist ahad dibagi tiga, yaitu:
a.  Hadist Masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih di setiap tingkatannya, asalkan jumlahnya tidak mencapai derajad mutawatir.
b.  Hadist ‘Aziz adalah hadist yang perawinya berjumlah tidak kurang dari dua orang dari dua orang di seluruh tingkatan (thabaqat) sanadnya. Maksudnya dimasing-masing tingkatan tidak boleh kurang dari dua orang perawi.
c.  Hadist Gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh seorang rawi, sendirian.
Pembagian hadist ahad dari sisi yang dapat diamalkan dan yang tidak dapat diamalkan, terbagi menjadi dua, sebagai berikut.
a.  Hadist Muhkam dan Mukhtalif.
Hadist muhkam adalah hadist maqbul yang selamat dari berbagai pertentangan yang semisal. Kebanyakan dari hadist-hadist merupakan hadist-hadist mukam. Sedangkan hadist-hadist yang saling bertentangan, jumlahnya amat sedikit dibandingkan dengan keseluruhan jumlah hadist.
Sedangkan hadist Mukhtalif adalah hadist maqbul yang bertentangan dengan hadist lain yang semisal, namun memiliki peluang untuk dijama’ (dikompromikan) diantara keduanya. Yaitu bisa berupa hadist shahih atau hadist hasan, lalu adahadist lain yang derajat dan kekuatannya sama, akan tetapi secara dhahir maknanya bertentangan. Bagi orang yangberilmu dan memiliki pemahaman yang kritis, amat memungkinkan kedua dalil tersebut digabungkan dalam bentuk yang dapat diterima.
Apa yang harus dilakukan apabila terdapat dua hadist maqbul yang saling bertentangan? Yang pertama, jika keduanya memungkinkan untuk dikompromikan, maka langkah kompromi segera ditetapkan dan dijalankan terhadap keduanya. Kedua, jika keduanya tidak mungkin dikompromikan dengan berbagai alasan, maka (1) jika diketahui salah satu diantara kedua hadist itu merupakan nasikh, maka hadist nasikh lebih didahulukan dan diamalkan. Sedang hadist yang Mansukh kita tinggalkan. (2) jika kita tidak mengetahui yang mana yang nasikh dan mana yang Mansukh, maka kita harus mentarjih salah satu diantara kedua hadist tersebut dengan memeperhatikan berbagai prinsip tarjih yang mencakup lima puluh jenis atau lebih. Kemudian kita mengamalkan hadist yang rajih (terkuat). (3) dan jika terdapat kedua hadist itu tidak bisa dilakukan proses tarjih dan hal ini merupakan kebuntuan, maka kita mentawaqufkan (bekukan) mengamalkan kedua hadist tersebut, hingga tampak bagi kita hadist yang lebih tarjih (terkuat).
b.  Hadist Nasikh dan Mansukh
Hadist Nasikh (Nasakh) adalah As-Syari’ (pembuat hukum) mengangkat hukum yang terdahulu (sebelumnya) dengan hukum lain (yang terakhir). Nasikh adalah menghilangakan yang Mansukh atau memindahkannya pada hukum yang lain.
Pengetahuan mengenai nasikh dan mansykhnya suatu hadist merupakan cabang ilmu yang amat penting dan amat sulit. Az-Zuhri berkata: ”Perkara yang paling melelahkan dan melemahkan para fuqaha adalah mengetahui hadist yang nasikh dan yang Mansukh.” Tokoh yang terkenal dibidang ini adalah Imam Syafi’i. Untuk mengetahui hadist yang nasikh dan yang Mansukh dapat ditempuh dengan beberapa cara, yaitu: (1) melalui penjelasan Rasulullah SAW (2) melalui perkataan sahabat Rasulullah (3) melalui pengetahuan sejarah (4) melaui petunjuk ijma’.

B.  MACAM-MACAM HADIST (KHABAR) YANG DAPAT DITERIMA (MAQBUL)
Dilihat dari sisi berbagai variasi tingkatannnya, khabar maqbul (hadist yang dapat diterima) terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hadist Shahih dan Hadist Hasan.
1.  HADIST SHAHIH
Hadist shahih adalah hadist yang sanadnya bersambung melalui (riwayat) rawi yang adil lagi dlabith dari rawi yang semisal hingga akhir (sanad), tanpa ada syudzudz maupun ‘ilat.  Maksudnya adalah:
a.   Sanadnya bersambung yaitu bahwa setiap rawi mengambil (hadistnya) secara langsung dari orang diatasnya, dari awal sanad hingga akhir sanad.
b.  Adilnya para perawi yaitu bahwa setiap rawi harus muslim, baligh, berakal, tidak fasil dan tidak buruk tingkah lakunya.
c.  Dlabithnya para perawi yaitu setiap rawi harus sempurna daya ingatnya, baik ingatan dalam benak ataupun tulisan.
d.  Tidak ada syadz. Syudzudz adalah hadistnya tidak menyelisihi dengan hadist yang diriwayatkan oleh orang yang lbih tsiqah dibandingkan dirinya.
e.  Tidak ada ‘Ilat, maksudnya yaitu hadistnya tidak cacat (ma’lul). ‘Ilat adalah penyebab samar lagi tersembunyi yang bisamencemari shahihnya sebuah hadist, meski secara dhahir kelihatannya terbebas dari cacat.
Hukum hadist shahih adalah wajib diamalkan hadistnya sesuai dengan ijma’ (kesepakatan) ahli hadist, begitu pula menurut ahli ushul dan para fuqaha. Hadist shahih bisa dijadikan hujjah (argument syar’i).
Tingkatan pembagian hadist-hadist shahih sebagai berikut.
a.  Hadist yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim (ini adalah tingkatan paling tinggi)
b.  Hadist yang diriwayatkan oleh bukhari
c.  Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim
d.  Hadist yang sesuai syarat Bukhari Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkan hadist tersebut.
e.  Hadist yang sesuai syarat Bukhari, namun beliau tidak mengeluarkan hadist tersebut.
f.  Hadist yang sesuai syarat Muslim, namun beliau tidak mengeluarkan hadist tersebut.
g. Hadist yang dishahihkan imam-imam hadist selin Bukhari dan Muslim, dan tidak memenuhi syarat keduanya, seperti oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadist shahih terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.  Shahih Li dzatihi, yaitu Hadist shahih dzatnya, shahih seperti penjelasan diatas.
b.  Shahih Li Ghairihi, yaitu Hadist hasan li dzatihi yang diriwayatkan lewat jalur lain yang semisal atau yang lebih kuat. Dinamakan hadist shahih li ghairihi karena keshahihannya tidak berasal dari sanadnya itu sendiri, mlainkan berasal dari jalur lain yang turut bergabung. Tingkatan hadist shahih li ghairihi lebih tinggi dibandingkan dengan hadist hasan li dzatihi, dan ini bukan shahih li dzatihi.

2.  HADIST HASAN
Para ulama’ memiliki definisi yang berbeda-beda mengenai hadist hasan, karena melihat bahwa hadist hasan itu di tengah-tengah antara hadist shahih dengan hadist dlaif, ditambah lagi sebagian dari ulam’-ulama’ itu mendefinisikannya dengan mencakup salah satu dari dua kategori tersebut. Berikut definisi-definisi tentang hadist hasan.
a.    Menurut Al-Khathabi, hadist hasan adalah hadist yang diketahui tempat keluarnya, para perawinya masyhur (terkenal), menjadi tempat beredarnya banyak hadist, diterima oleh banyak ulama’, dan digunakan oleh sebagian besar fuqaha.
b.    Menurut At-Tarmidzi, hadist hasan adalah hadist yang diriwayatkan yang dalam sanadnya tidak ada rawi yang dituduh berdusta, hadistnya tidak syadz, diriwayatkan pula hadistnya melalui jalan lain.
c.    Menurut Ibnu Hajar hadist hasan, beliau berkata bahwa hadist ahad yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, ke-dlanit-annya sempurna, sanadnya bersambung, hadistnya tidak ‘ilal maupun syadz, hadist semacam ini adalah shahih li dzatihi,. Jika derajatke-dlabit-annya ebih rendah, itulah hadist hasan li dzatihi.
d.    Menurut DR Mahmud Thahan, hadist hasan yaitu hadist yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, yang derajad dlabitnya lebih ringan dari orang yang serupa hingga puncak (akhir) sanad, tidak ada syudzudz maupun ‘ilat.
Hukum hadist hasan yaitu bisa diajdikan hujjah (argument), sebagaimana hadist shahih meskipun dari segi kekuatanya berbeda. Seluruh fiqaha menjadikannya sebagai hujah dan mengamalkannya, begitu pula sebagian besar pakar hadist dan ulama ushul, kecuali mereka yang memiliki sikap keras. Sebagian ulama yang lebih longgar mengelompokkannya sebagai hadist shahih, meski mereka mengatakan tetap berbeda dengan hadist shahih. Mereka itu seperti Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah. Kitab-kitab yang banyak memuat hadist hasan antara lain: Jami’at At-Tarmidzi, Sunan Abu Daud, dan Sunan Ad-Daruquthni.
Hadist hasan terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.  Hasan Li dzatihi, yaitu hadist hasan dengan definisi seperti diatas.
b.  Hasan Li Ghairihi, yaitu hadist dla’if yang memiliki beberapa jalur (sanad), dan sebab kedla’ifannya bukan karena perawinya fasik atau dusta. Hadist dla’if itu meningkat derajadnya menjadi hasanli ghairihi karena 2 hal:
(1) hadist tersebut diriwayatkan melalui jalur lain atau lebih, asalkan jalur lain itu semisal atau lebih kuat.
(2) penyebab ke-dla’if-annya bisa karena buruk hafalan perawinya, atau sanadnya terputus, atau perawinya tidak dikenal.
Hadist hasan li ghairihi lebih rendah derajatnya dibandingkan dengan hasan li dzatihi. Dengan demikian, apabila hadist hasan li ghairihi bertentangan dengan hadist hasan li dzatihi, maka hadist hasan li dzatihi lebih diutamakan.
Hukum hadist hasan li ghairihi termasuk bisa diterima (maqbul) dan dapat dijadikan sebagai hujjah.



Untuk HADIST YANG TERTOLAK (MARDUD) DIPEMBAHASAN SELANJUTNYA

Daftar pustaka:

Thahan, DR Mahmud. 2005. Ilmu Hadist Praktis. (Penerjemah Abu Fuad). Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH SOAL PILIHAN GANDA JOB ORDER COSTING 2

Berilah tanda silang pada  a, b, c, d , atau  e  untuk jawaban yang dianggap paling benar pada soal berikut! 1.  Perhitungan akuntansi biaya untuk pembelian bahan baku dalam perhitungan biaya berdasarkan pesanan menggunakan sistem persediaan….. a.   periodik b.   fisik c.   perpectual d.   rata-rata e.   rata-rata tertimbang 2.  PT. Merdu Indah membeli bahan baku secara kredit $50.000, maka jurnalnya adalah….. a.  pembelian               $ 50.000 kas                            $50.000 b.  pembelian               $ 50.000 utang usaha              $ 50.000 c.  bahan baku             $ 50.000 kas                            $ 50.000 d.  bahan baku             $ 50.000 utang usaha              $ 50.000 e.  bahan baku             $ 50.000 surat berharga           $ 50.000 3.  Kartu yang berfungsi sebagai catatan persediaan perpectual dan buku besar pembantu yang mendukung akun bahan baku adalah kartu….. a.         persediaan b.        tenaga kerja

Contoh dan Latihan Soal Jurnal Umum Akuntansi Perusahaan dagang (Plus Jawaban) 2

SOAL Pada Perusahaan Dagang Daventa, selama bulan januari 20 14  terjadi transaksi-transaksi sebagai berikut. Jan 2     Membeli barang dagang seharga Rp 1.500.000,00 dengan syarat pembelian 2/15, n/30. 7      Dijual barang dagangan kepada PT Melati dengan harga Rp 300.000,00 dengan syarat pembayaran 2/10, n/30 8      Dijual tunai barang dagang dengan harga Rp 200.000,00 11   Dibayar sewa gudang Rp 50.000,00 14    Diterima kembali barang yang dijual tanggal 7 januari sebesar Rp 75.000,00 karena rusak 15   Dibeli tunai barang dagang seharga Rp 230.000,00 17    Diterima kas dari penjualan kepada PT Melati untuk pembayaran faktur tertanggal 7  J anuari  setelah dikurangi dengan potongan tunai. 18    Dibayar beban angkut Rp 30.000,00 untuk pengangkutan barang tanggal 8 januari yang lalu 20    Dijual dengan kredit barang dagang kepada Firma Husada Bandung Rp 400.000,00 dengan syarat pembayaran 3/15, n/30 22    Dibeli tunai barang dagang seharga Rp 250.000,00 23

Contoh dan Latihan Soal Jurnal Umum Akuntansi Perusahaan Jasa 2

Berikut transaksi usaha bengkel motor Mimi Mimi selama bulan Nopember 2014. Nop    1      Nona Mimi menyetor uang untuk modal usaha sebesar Rp 30.000.000 2       Dibayar sewa gedung reparasi sebesar Rp 1.000.000 untuk satu bulan 4       Dibeli perlengkapan keperluan kantor bengkel sebesar Rp 2.000.000 secara tunai 5       Dibeli meja, kursi, computer, dan almari untuk kantor sebesar Rp 5.000.000 secara tunai 6       Dibeli perlengkapan untuk reparasi mobil berupa oli, minyak rem, busi, dan lain-lain sebesar Rp 10.500.000 secara tunai 7       Dibeli dengan tunai obeng, alat dongkrak, alat-alat service dan pencuci kendaraan sebesar Rp 6.500.000 8       Diterima pendapatan service dan reparasi motor sebesar Rp 700.000 10     Diterima pendapatan service dan reparasi selama 2 hari sebesar Rp 1.300.000 11     Dibayar beban listrik bulan ini sebesar Rp 150.000 14     Diterima pendapatan service selama 4 hari sebesar Rp 2.800.000 15     Dibayar beban air sebesar Rp 1