EVALUASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI NASIONAL DAN PENERAPAN EKONOMI ISLAM SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu Negara terbelakang dengan HDI terendah dengan peringkat ke 107 dari 177 di ASEAN. Dalam perhitungan Poverty Index
dalam Negara ASEAN, Indonesia juga telah tertinggal sampai pada peringkat
Konstrentasi
perekonomian di Indonesia terjadi hanya di Jawa dan Bali dengan mencapai
tingkat perekonomian sebesar 81%, sedangkan Negara di luar Jawa dan Bali hanya
mencapai tungkat 19,1%. Hal ini juga menunjukkan tingkat kesenjangan
perekonomian yang sangat tinggi, sehingga masyarakat di luar Jawa dan Bali
mengalami keterpurukan dan ketinggalan sangat jauh yang pada akhirnya
kemiskinan juga akan meningkat.
Kepemilikan
nasional/domestik dan market share di
pasar domestik cenderung menurun di berbagai sektor, keberpihakan terhadap
kepentingan nasional semakin luntur, seperti:
1. Oil and
mining
Pertamina hanya
diberikan kesempatan pengelolaan sebesar
14.6%, sedangkan untuk investor asing diberi kekuasaan sebesar 85.4%. padahal jika dilihat dari kebutuhan
minyak dan mineral merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat di Indonesia,
namun kenapa malah kekuasaan diberikan kepada investor asing?
2. Bank’s
Ownership
Untuk kepemilikan
bank, pemerintah hanya menguasai 37,45%, kepemilikan swasta dalam negeri
14,05%, dan kepemilikan swasta luar negeri sebesar 48,5% pada tahun 2007.
3. Domestic
textile market
Dalam memenuhi
kebutuhan tekstil, produk yang dikonsumsi buatan Indonesia hanya sebesar 23%, sedangkan 77% adalah produk impor dari luar negeri. Padahal produk tekstil di Indonesia sangat melimpah dan cukup untuk
memenuhi kebutuhan Negara dan ekspor, lalu untuk apa Indonesia harus mengimpor produk
luar negeri? Dapat dikatakan bahwa saat ini di Indonesia, retailers
asing sudah menguasai 10% market share, sedangkan produk
dalam negeri masih banyak yang mengalami keterpurukan karena kurangnya pasar.
Sekarang ini Indonesia juga telah terkena dampak
dari krisis global yang telah menggerogoti perekonomian dunia, khususnya
Negara-negara maju. Kehancuran perekonomian dunia telah dimulai dengan
diawali dengan kehancuran perekonomian negara-negara maju, yang kemudian
disusul oleh negara berkembang seperti Indonesia. Jerman dan Ingris sudah mulai
terkena dampak resesi dari krisis global dari Amerika, dan sekarang Jepang juga
mulai ikut terkena dampak resesi tersebut. Bahkan sekarang negara ASIA
yang terkena dampak paling parah adalah Singapura. Hampir di setiap penjuru
dunia nilai saham merosot drastis, sehingga pelaku pasar kesulitan dalam
pencarian modal usaha.
Peningkatan suku bunga juga akan
akan diambil oleh Bank Indonesia
sebagai langkah untuk penyelamatan nilai mata uang rupiah dari inflasi yang
berkepanjangan. Namun hal ini juga akan berdampak negatif kepada para
peminjam modal di Bank. Mereka akan kesulitan membayar bunga dan pada akhirnya
bencana kebangkrutan akan menyebar dimana-mana. Akuisisi antar bank juga akan
menjadi lebih marak, karena tekanan dalam industri perbankan menjadi lebih
besar.
Krisis global ini
ternyata memerlukan biaya yang sangat besar untuk mengatasinya, yaitu US$ 3,4
Triliun, yang terdiri dari Amerika Serikat sebesar US$ 700 Miliar, Inggris US$
691 Miliar, Jerman US$ 680 Miliar, Irlandia US$ 544 Miliar, Perancis US$ 492
Miliar, Rusia US$ 200 Miliar, dan Negara-negara Asia
US$ 80 Miliar. Sedangkan korban yang paling parah adalah akan ada 200 juta
tenaga kerja yang menjadi pengangguran karena banyaknya Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK).
Sistem ekonomi
kapitalis adalah sistem yang sudah merusak sejak dari lahirnya. Mekanisme
sistem ekonomi kapitalis yaitu memberikan kebebasan kepada seluruh pelaku
ekonomi untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan dibantu oleh si “tangan ajaib”
(the invisible hands). Jadi seluruh
harta kekayaan diserahkan kepada mekanisme pasar beba, maksunya adalah bebas dalam
kepemilikan, bebas dalam pemanfaatan kepemilikan, dan bebas dalam pengembangan
kepemilikan. Perusahaan kapitalis sering mengajarkan untuk mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya dengan cara apapun. Fokus perusahaan kapitalis ada 10 usaha,
yaitu:
1.
memakan perusahaan kecil (the law of capital accumulations);
2. penguasaan bahan baku (proses konglomerasi
hulu-hilir);
3. memakan perusahaan Negara (privatisasi
BUMN);
4. menjadi penguasa negara;
5. penguasaan pasar dunia (WTO dan GATT);
6. mematikan perusahaan lokal (mendirikan MNC
atau Multinational Corporation);
7. penguasaan bahan baku lokal (intervensi UU
PMA);
8. bahan baku lokal lebih murah (menjatuhkan
kurs mata uang lokal);
9. penguasaan tenaga kerja lokal murah;
(liberalisasi pendidikan); dan
10. menempatkan penguasa boneka dengan
memberikan dana kampanye.
Kemampuan kaum kapitalis untuk menghegemoni
ekonomi dunia tidak lepas dari peran dua mesin utamanya, yaitu lembaga
perbankan dan pasar modal. Keserakahan kaum kapitalis untuk menyedot dan
melipatgandakan uang dari kedua lembaga inilah, yang sesungguhnya telah
membuahkan bencana yang terus menerus. Dua lembaga ini yang kemudian dikenal
sebagai sektor keuangan atau sektor nonriil yang menyebabkan krisis global dan
menghancurkan perekonomian dunia. Untuk itu dengan merubah sistem ekonomi, maka
perekonomian dunia akan segera pulih kembali, dan keadilan beserta
kesejahteraan yang merata dapat realisasikan lagi.
Dalam pengelolaan keuangan negara, pemerintahan di
Indonesia selalu menerapkan prinsip yang berbanding terbalik dengan prinsip ekonomi,
yaitu dengan menggunakan modal sebesar-besarnya untuk mendapatkan hasil yang
minimum. Hal inilah yang akan selalu membawa Indonesia
untuk terus menjadi Negara yang kurang bisa berkembang dan hanya mengandalkan
hutang ke luar negeri yang pada akhirnya membawa Indonesia kepada keterpurukan.
Berikut dapat dilihat tabel perbandingan penerimaan dan belanja APBN tahun
2008.
Tabel 1. Perbandingan Sisi Penerimaan dan Belanja APBN 2008
(dalam Triliun
Rupiah)
Sumber:
Penerimaan dan Belanja APBN 2008 dalam handout Seminar Nasional dan Lokakarya
BEM Indonesia tahun 2008 oleh Marwan Batubara
Dalam tabel diatas
dapat diketahui pelaksanaan APBN yang sangat tidak efisien oleh pemerintah.
Dalam pos-pos pengeluaran APBN, Belanja pemerintah pusat pada tahun 2008 adalah senilai Rp 804 triliun,
yang dipergunakan untuk belanja kementerian
atau lembaga senilai Rp 290,1 triliun dan Subsidi (termasuk BBM) senilai Rp
327,8 triliun kemudian dipergunakan untuk dana perimbangan daerah senilai Rp
293,6 triliun, pembayaran pokok utang luar negeri senilai Rp 62,3 triliun dan
untuk pembayaran bunga utang senilai Rp 97 triliun, yaitu bunga utang dalam
negeri Rp 66,3 triliun dan bunga utang luar negeri Rp 30,7 triliun. Jadi dengan
pendapatan yang hanya senilai Rp 1.007 Triliun, sedangkan pemerintah harus
mengeluarkan dana sebesar Rp 1.097,6 Triliun, maka pemerintah mengalami deficit
atau rugi sebesar Rp 90,6 triliun. Defisit
APBN ini terjadi setiap tahun, sehingga
pemerintah harus menutupnya dengan utang. Bahkan untuk RAPBN tahun 2009 nanti,
rencana pemerintah untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan
menambah dana belanja pegawai sebesar Rp 143,8 Triliun. Jadi sudah bisa diprediksikan untuk tahun 2009
nanti defisit Negara lebih tinggi dibandingkan tahun 2008.
Dalam realisasi APBN pada pos subsidi sebesar Rp
327,8 triliun, sebesar Rp 180,3 triliun digunakan untuk pengadaan BBM yang
penikmat akhirnya adalah kontraktor migas pemasok BBM ke Pertamina karena BBM
dijual ke Pertamina dengan harga pasar, kemudian sebesar Rp 88,4 triliun
digunakan untuk pengadaan listrik yang penikmat akhirnya sebagian besar adalah
IPP (pembangkit swasta) pemasok listrik bagi PLN yang sebagian besar merupakan
orang luar negeri, dan ternyata hanya Rp 1,7 triliun saja yang dialokasikan untuk
pelayanan publik, misalnya transportasi publik, pos, subsidi pupuk, susidi
beras, dan lain-lain.
Menurut Marwan
Batubara, dengan adanya defisit APBN yang terus terjadi ini mengindikasikan ada
kesengajaan sejumlah oknum pemerintahan untuk mendapatkan keuntungan maksimal
untuk kepentingan pribadi mereka, sehingga masyarakat yang akan menjadi korban
dari kerakusan pemerintah. Setiap tahunnya, jumlah utang baru yang diperoleh
hampir sama besarnya dengan jumlah utang yang dibayarkan, padahal utang baru
akan menambah bunga utang yang harus dibayar. Dengan bertambahnya utang
pemerintah ke Negara lain setiap tahunnya, maka jumlah bunga yang harus
dibayarkan juga akan semakin besar. Hal ini pada akhirnya mengalihkan dana yang
seharusnya dapat disalurkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kepada
pembayaran bunga yang membengkak. Dengan terus-menerus bertambahnya jumlah
utang setiap tahun, maka hal ini menjadi beban dalam jangka panjang yang akan
menyengsarakan rakyat Indonesia .
Berikut adalah
data mengenai jumlah utang oleh pemerintah Republik Indonesia yang semain meningkat
tiap tahunnya.
Tabel 2. Jumlah Utang Indonesia yang
Semakin Tinggi Tiap Tahun
Sumber:
Jumlah Utang Indonesia
yang Semakin Tinggi Tiap Tahun dalam
handout Seminar Nasional dan Lokakarya BEM Indonesia tahun 2008 oleh Marwan
Batubara
Tabel diatas
menjelaskan bahwa tiap tahun hutang pemerintah semakin bertambah, padahal
hutang pada tahun sebelumnya belum terlunasi. Apalagi dengan pembebanan bunga
yang relatif tinggi, sehingga total bunga mampu melebihi total angsuran tiap
tahun. Hutang Indonesia
ini ada sebagian yang merupakan utang luar negeri. Meskipun pemerintah sering
kali dibodohi debitor luar negeri, namun pemerintah masih tetap meminjam modal
dari luar negeri. Hal ini disebabkan oleh defisitnya realisasi APBN dan masih
kurang efektifnya penjualan surat berharga
Negara seperti ORI (Obligasi Republik Indonesia ) dan SUN (Surat Utang
Negara). Masyarakat masih kurang tertarik untuk berinvestasi ke dalam surat berharga Negara,
meskipun pemerintah memberikan jaminan 100%. Masyarakat lebih tertarik untuk
berinvestasi langsung ke perusahaan atau ke bursa efek, karena nilai return yang lebih besar dari pada
investasi ke surat
berharga pemerintah.
Utang kepada
Negara lain ternyata menjerat pemerintah dengan berbagai persyaratan yang
mengikat dan merugikan pemerintah itu sendiri, misalnya dengan adanya
pelarangan pemasaran beberapa produk ke dalam negeri, pemerintah harus
mengekspor barang yang di dalam negeri juga telah ada, kewajiban impor barang
dari Negara debitur, dan lain-lain. Pencairan utang dari luar negeri juga kerap
dilakukan terlambat, sehingga menyebabkan pemanfaatannya menjadi tidak optimal.
Sejumlah besar pos APBN dihabiskan untuk membayar cicilan pokok dan bunga utang
(baik dalam maupun luar negeri).
Dalam pelaksanaan dan laporan APBN pemerintah
Indonesia juga telah terjadi kebocoran anggaran di sejumlah departemen. Menurut
Marwan Batubara, BPK selama 4 tahun berturut-turut menyatakan disclaimer terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP). Untuk kementerian, pada tahun 2007, terdapat satu
instansi yang memperoleh opini “tidak wajar”, terdapat 37 instansi “disclaimer”, kemudian 31 instansi “wajar
dengan pengecualian”, dan hanya 19 instansi “wajar tanpa pengecualian”. Inikah
bentuk dari kreativitas para pemimpin bangsa dalam mengelola pemerintahan yang
telah diamanatkan rakyat kepada mereka.
Penerimaan Negara yang untuk APBN juga belm
optimal, hal ini disebabkan oleh beberapa alasan sebagai berikut.
1.
Penerimaan pajak
a. Tax
ratio masih rendah (13,7%
di tahun 2008)
b.
Belum ada tindakan tegas terhadap para pengemplang
pajak
c.
Maraknya praktik KKN antara oknum pegawai pajak dan
pelaku usaha masih tinggi dan belum dapat diatasi secara maksimal
2.
PNBP (migas dan pertambangan)
a.
Negara tidak serius berupaya menguasai pengelolaan
sumber daya migas/pertambangan di tanah air, dan merasa sudah cukup puas dengan
bagi hasil/royalti yang diterima dari kontraktor
b.
Penerimaan yang diperoleh masih sangat minim dibanding
potensi yang seharusnya dapat diraih, rasio antara penerimaan pajak migas yang diperoleh pemerintah dengan total
penerimaan di sektor migas masih rendah dan bahkan cenderung mengalami
penurunan
c.
Laporan BPK menemukan terdapat penyimpangan US$ 2,5
miliar dalam pembiayaan operasi migas (cost recovery) yang menyebabkan
berkurangnya penerimaan negara dari sektor migas
3.
Penerimaan Negara berupa Utang
a.
Defisit APBN terus terjadi sehingga pemerintah harus
menutupnya dengan utang (stok utang terus bertambah tiap tahun), hal ini
menjadi beban dalam jangka panjang
b.
Defisit APBN terus terjadi, mengindikasikan ada
kesengajaan sejumlah oknum
c.
Setiap tahunnya, jumlah utang baru yang diperoleh
hampir sama besarnya dengan jumlah utang yang dibayarkan, padahal utang baru
akan menambah bunga utang yang harus dibayar
d.
Utang juga menjerat pemerintah dengan berbagai
persyaratan yang mengikat
e.
Pencairan utang kerap dilakukan terlambat, sehingga
menyebabkan pemanfaatannya menjadi tidak optimal
Dalam pengelolaan
sumber daya ekonomi nasional masih sering terjadi berbagai masalah yang sangat
kompleks. Masalah-masalah tersebut adalah:
1.
Masalah-Masalah dalam Pengelolaan Migas
Dalam pengelolaan migas, pemerintah mengaturnya
dalam Liberalisasi migas melalui UU No. 22 Tahun 2001. Pengelolaan migas
didanai USAID dan Bank Dunia (senilai US$ 40 juta). Namun dalam pemberian dana
itu Indonesia
harus memenuhi beberapa persyaratan yang sangat merugikan Negara, yaitu:
a.
menarik kuasa pertambangan dari tangan Pertamina dan
menyerahkannya kepada BP Migas (Hulu) dan BPH Migas (Hilir);
b.
BP Migas dan
BPH Migas selaku wakil negara hanya bertindak sebagai regulator yang menunjuk
kontraktor untuk melaksanakan usaha pertambangan;
c.
Pertamina
tidak lagi diprioritaskan melakukan pengelolaan migas di tanah air dan
diharuskan bersaing dengan perusahaan raksasa asing;
d.
Negara (melalui BP Migas) mengikatkan diri dalam
kontrak sehingga dapat dituntut ke arbitrase internasional, negara tak leluasa
menetapkan/mengubah kebijakannya di sektor migas;
e.
status BP Migas adalah BHMN sehingga tak dapat
melakukan aksi-aksi korporasi, negara tidak bisa menjual sendiri bagian migas
miliknya, namun harus diserahkan kepada pihak ketiga; dan
f.
ketentuan mengenai DMO (Domestic Market Obligation) belum jelas, sebelumnya bahkan
ditetapkan DMO maksimal 25%, namun telah diamandemen oleh MK.
Dalam pengelolaan migas di Indonesia, sering
terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat merugikan Negara sebagai berikut.
a. Kebocoran
cost recovery
b. Tidak tranparannya laporan penerimaan
negara dari sektor migas
c. Sejumlah
kontrak migas sangat merugikan negara
d.
Negara tidak berpihak pada BUMN dan justru kepada pihak
asing
e.
Lemahnya komitmen pemerintah membenahi Pertamina
f.
Tidak adanya kehendak memberlakukan windfall profit
tax
g. Inefisiensi dan kebocoran di sektor hilir
h.
Lemahnya Kebijakan Energi Nasional
2.
Masalah-Masalah dalam Pengelolaan Pertambangan
a.
Belum adanya regulasi komprehensif di sektor
pertambangan, RUU Minerba hingga kini belum disahkan DPR
b.
Kontrak-kontrak pertambangan yang ada saat ini tidak
mencerminkan keadilan dan memberi kemanfaatan optimal bagi negara
c.
Kontrak pertambangan tidak mencerminkan keadilan
d. Peran BUMN sangat minim dalam industri
pertambangan nasional
e. Komitmen pemerintah lemah dalam menguasai
saham perusahaan-perusahaan tambang strategis di Indonesia (Freeport, Newmont,
INCO, Bumi Resources)
f.
Sinergi antar BUMN dan pemerintah sangat lemah dalam
mengamankan kepentingan nasional
g.
Secara umum terjadi eksploitasi kekayaan tambang di Indonesia
oleh pihak asing
h.
Transparansi laporan keuangan pemerintah dalam
pengelolaan tambang dipertanyakan
i.
Transparansi laporan keuangan pemerintah dipertanyakan
j.
Daerah belum banyak dilibatkan dalam pengelolaan
pertambangan di wilayahnya
3.
Masalah-masalah dalam pengelolaan keuangan negara
a.
Kasus BLBI yang telah merugikan negara ratusan triliun
rupiah tak kunjung dituntaskan
b. Lemahnya transparansi pengelolaan di
sektor perbankan
c.
Dominannya penguasaan asing atas sumber-sumber daya
ekonomi Indonesia
d.
Kentalnya praktik KKN oknum pejabat, pengusaha, dan
pihak asing
e.
Rendahnya komitmen pemerintah untuk mewujudkan perekonomian
nasional yang mandiri
Jadi untuk itu perlu
pembenahan pengelolaan sumber daya ekonomi nasional. Perlu upaya
sungguh-sungguh untuk membenahi pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi
nasional, meliputi sektor migas, pertambangan, dan keuangan dalam rangka
mengoptimalkan penerimaan negara dan mengefektifkan pengeluaran negara sehingga
lebih dapat memberi kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat. Pembenahan
pengelolaan sumber daya nasional dapat ditempuh dengan cara:
1. mereformasi fondasi kebijakan, khususnya
di bidang investasi, pertambangan, dan energi sehingga sesuai dengan jiwa
konstitusi;
2. menekan pemerintah untuk berpihak pada
kemandirian bangsa dalam setiap kebijakan, khususnya di bidang pengelolaan
sumber-sumber daya ekonomi;
3. menggalang komitmen parlemen untuk
melahirkan regulasi dan kebijakan
pengelolaan sumber daya ekonomi yang pro rakyat; dan
4. membangun gerakan moral secara intensif
dan berkesinambungan dengan melibatkan berbagai elemen bangsa untuk mereformasi
pengelolaan sumber daya ekonomi dan aset-aset strategis bangsa.
Pemerintah seharusnya juga mencanangkan dan
mensosialisasikan perekonomian agar dipraktekkan oleh masyarakat dalam upaya
perbaikan ekonomi dan politik di Indonesia. Dalam sistem ekonomi islam, seluruh
harta kekayaan yang ada dibumi (bahkan di seluruh alam semesta ini)
sesungguhnya adalah milik Allah. Ekonomi islam telah menjelaskan sebab-sebab
kepemilikan yang boleh (halal) dan
tidak boleh (haram) melalui salah
satu sebab kepemilikan. Sistem ekonomi islam juga mengatur tentang pemilikan
umum, yaitu pemilikan yang berlaku secara bersama bagi semua umat. Sedangkan
untuk pemilikan negara, semua harta adalah untuk baitul mal (milik negara),
setelah itu harta tersebut dapat dimiliki dan dimanfaatkan secara bebas oleh
seluruh masyarakat.
Ketentuan sistem ekonomi islam dalam negara, yaitu
negara mempunyai tugas yang sangat penting dan mulia. Negara bertanggung jawab
penuh atas terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok setiap individu manusia tanpa
kecuali dengan memberi kemungkinan untuk memperoleh kebutuhan sekunder atau
tersiernya. Oleh karena itu, agar negara dapat melaksanakan kewajibannya, maka
ekonomi islam telah memberi kekuasaan kepada negara untuk mengelola harta
kepemilikan umum dan harta kepemilikan negara, sehingga tidak akan diizinkan
lagi bagi seorangpun (individu ataupun swasta) untuk mengambil atau
memanfaatkan harta tersebut secara liar dan tidak bertanggung jawab. Dengan
demikian, juka ekonomi dan politik islam ini benar-benar dijalankan dan
dipraktekkan dengan sungguh-sungguh maka tidak akan ada lagi penyelewengan dan
pelanggaran hukum dan ekonomi, karena dalam sebuah kepemimpinan dan ekonomi manusia
telah diberi amanat dan kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Comments
Post a Comment