Contoh Karya Ilmiah-OPTIMASI IMPLEMENTASI BIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAHAN BAKAR ALTERNATIF DALAM UPAYA MENGURANGI PENCEMARAN UDARA DI INDONESIA
Yuliati,
Hetik. 2008 Optimasi Implementasi
Bioetanol sebagai Bahan Bakar Alternatif dalam Upaya Mengurangi Pencemaran
Udara di Indonesia.
Kata
Kunci:
Optimasi, Implementasi Bioetanol, Pencemaran Udara di Indonesia
Pencemaran udara
merupakan masalah yang sangat kompleks di Indonesia. Menurut Walhi
Indonesia, kurang lebih 70% pencemaran udara disebabkan oleh emisi kendaraan
bermotor, bahkan Indonesia telah dinyatakan sebagai udara paling tercemar nomor
tiga sedunia oleh WHO pada tahun 2006. Pencemaran udara ini diakibatkan oleh
emisi kendaraan bermotor, kegiatan sehari-hari masyarakat, emisi pabrik, dan
alam. Kendaraan bermotor mengeluarkan zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan
dampak negatif, baik terhadap kesehatan manusia maupun terhadap lingkungan,
seperti timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida
nitrogen (NOX), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO),
dan oksida fotokimia (OX). Pencemaran udara juga merupakan pembunuh
kedua bagi anak balita di Jakarta, 14% bagi seluruh kematian balita seluruh
Indonesia, dan 6% bagi seluruh angka kematian penduduk Indonesia. Menurut
Kepolisian, tingkat pertumbuhan sepeda motor di Indonesia berkisar
8-12% per tahun sehingga berarti juga peningkatan pencemaran udara di
Indonesia. Pencemaran udara yang
diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor di Indonesia memiliki dampak yang
sangat berbahaya bagi kehidupan makhluk hidup, misalnya kanker, saluran pernapasan
akut (ISPA), penurunan IQ, peningkatan jumlah kematian pada balita, gangguan
pada tanaman, hujan asam, dan global warming.
Bioetanol atau alkohol
merupakan salah satu bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan. Bioetanol
secara signifikan dapat mengurangi emisi gas berbahaya bagi lingkungan.
Bioetanol merupakan bahan bakar yang terbuat dari biomassa (tanaman) yang
mengandung karbohidrat yang dapat diperbarui, bukan bahan bakar yang terbuat
dari fosil, sehingga produksi dan pembakarannya tidak akan meningkatkan efek
rumah kaca. Bioetanol
yang memiliki kandungan oksigen yang apabila dicampurkan pada Bahan Bakar
Minyak (BBM) maka akan membuat pembakaran BBM lebih sempurna, sehingga
meminimalisasi gas buang kendaraan yang beracun, serta dapat mengurangi
kecenderungan global warming dan pencemaran udara.
Dalam upaya mengurangi pencemaran emisi karbon di
Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai program, yaitu penghapusan
timbel (Pb) dalam bensin yang sesuai dengan SK Menteri Pertambangan dan Energi
No. 1585.k/32-MPE/1999, Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai untuk produsen
bioenergi, Inpres
Nomor 1/2006 yang diberikan kepada 15 pejabat negara untuk percepatan
penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar
lain, dan juga PERPRES No. 5 Tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional.
Dalam menganalis penerapan tersebut Penulis memiliki
tujuan, yaitu: (1) untuk mendeskripsikan gambaran umum pencemaran
udara di Indonesia, (2) untuk mendeskripsikan dampak dari pencemaran udara
di Indonesia, (3) untuk mendeskripsikan upaya pemerintah dalam mengurangi
pencemaran emisi karbon di Indonesia, dan (4) untuk mendeskripsikan
pengoptimalan implementasi penggunaan bioetanol sebagai bahan bahan bakar
alternatif dalam upaya mengurangi pencemaran udara di Indonesia
Adapun landasan teori dalam penulisan Kompetisi Karya
Tulis Mahasiswa ini sebagai berikut.
Pencemaran udara adalah
adanya zat-zat atau substansi fisik, kimia, dan biologi di atmosfer dalam
jumlah yang membahayakan makhluk hidup di bumi dan menyebabkan perubahan
susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya. Menurut Arya Wardhana (2004)
udara adalah atmosfer yang berada disekeliling bumi yang fungsinya sangat
penting bagi kehidupan manusia di dunia ini. Menurut Wikipedia, pencemaran
udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran
udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional,
maupun global. Pencemaran udara yang diakibatkan
oleh sumber alami, misalnya kegiatan gunung
berapi, rawa-rawa, dan juga kebakaran hutan. Pencemaran udara dapat diakibatkan
oleh kegiatan manusia, misalnya transportasi, industri, pembangkit
listrik, pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis
bahan bakar), dan gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti
(CFC).
Bensin adalah senyawa hidrikarbon yang berisis hidrogen
dan atom karbon (Prihandana, 2007). Bensin dibuat dari minyak mentah, yaitu
cairan berwarna hitam yang dipompa dari perut bumi dan biasa disebut sebagai crude
oil. Cairan ini mengandung hidrokarbon. Atom-atom karbon dalam minyak
mentah saling berhubungan, membentuk rantai dengan panjang yang berbeda-beda
bertambah panjangnya rantai hidrokarbon akan menaikkan titik didihnya, sehingga
hidrokarbon ini dapat dipisahkan melalui destilasi.
Menurut Prihandana
(2007) bioetanol atau etanol (alkohol) berasal dari bahasa arab al-kuhl (alkohl)
artinya senyawa yang mudah menguap. Sedangkan dalam artikel pertamina, Etanol atau etil
alcohol (lebih dikenal sebagai alkohol, lambang kimia C2H5OH)
adalah cairan tak berwarna dengan karakteristik antara lain mudah terbakar,
larut dalam air, biodegradable, tidak karsinogenik, dan jika
terjadi pencemaran tidak memberikan dampak lingkungan yang signifikan.
Bioetanol adalah etanol yang diproduksi dari bahan baku berupa biomassa seperti
jagung, singkong, sorghum, kentang, gandum, tebu, bit, dan juga limbah biomassa
seperti tongkol jagung, limbah jerami, dan limbah sayuran lainnya. Bioetanol
diproduksi dengan teknologi biokimia, melalui proses fermentasi bahan baku,
kemudian etanol yang diproduksi dipisahkan dengan
air dengan proses destilasi dan dehidrasi (www.pertamina.com).
Dalam mendukung pencapaian dari rumusan tersebut penulis
menggunakan metode penulisan dengan kajian pustaka dengan langkah-langkah,
yaitu pengumpulan data, pengolahan data, analisis sintesis, mengambil simpulan
dan rekomendasi, menyajikan data dan revisi. Asumsi-asumsi yang melandasi
program-program ini yaitu kurangnya optimasi dan manajemen implementasi
bioetanol di Indonesia, sehingga pencemaran udara di Indonesia semakin
merajalela. Pemerintah juga kurang dalam mengawasi bahan baku etanol yang
merupakan bahan makanan bagi masyarakat di Indonesia, sehingga jika itu tidak
diperhatikan maka beberapa tahun lagi di Indonesia akan terjadi kelangkaan
bahan makanan.
Untuk
megatasi kelemahan tersebut, penulis menyarankan pengoptimalan implementasi
bioetanol untuk mengurangi pencemaran udara, pengawasan produksi dan pemasaran
bioetanol, pelestarian hutan dan dibawah pohon hutan ditanami tanaman bahan
baku bioetanol untuk mencegah kelangkaan bahan baku bioetanol sekaligus
mencegah kelangkaan bahan makanan bagi masyarakat, mempercepat kebijakan
penetapan bioetanol sebagai bahan bakar komersil, pemerintah
juga harus lebih mensosialisasikan bioetanol kepada masyarakat luas, pemerintah bekerjasama dengan pihak daerah yang memiliki
bahan baku bioetanol dan juga dengan pihak industri otomotif untuk menyediakan
kendaraan yang optimal bagi implementasi bahan bakar gasoline dan bioetanol
dalam upaya mengembangkan bahan bakar alternatif di Indonesia.
Latar
Belakang
Setiap makhluk hidup membutuhkan udara untuk bernapas. Di
dalam udara terkandung gas yang terdiri dari 78% nitrogen, 20% oksigen, 0,93%
argon, 0,03% karbon dioksida, dan sisanya terdiri dari neon, helium, metan dan
hidrogen. Gas oksigen merupakan komponen esensial bagi kehidupan makhluk hidup,
termasuk manusia. Komposisi seperti itu merupakan udara normal dan dapat
mendukung kehidupan manusia. Namun, akibat aktivitas manusia yang tidak ramah
lingkungan, udara semakin menurun kualitasnya. Perubahan ini dapat berupa
sifat-sifat fisis maupun kimiawi. Perubahan kimiawi dapat berupa pengurangan
maupun penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara yang
pada akhirnya mengakibatkan pencemaran udara.
Pencemaran udara merupakan
masalah yang sangat kompleks di Indonesia. Menurut Walhi Indonesia, kurang
lebih 70% pencemaran udara disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Kendaraan
bermotor mengeluarkan zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif,
baik terhadap kesehatan manusia maupun terhadap lingkungan, seperti
timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida
nitrogen (NOX), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO),
dan oksida fotokimia (OX). Pencemaran udara juga merupakan pembunuh
kedua bagi anak balita di Jakarta, 14% bagi seluruh kematian balita seluruh
Indonesia, dan 6% bagi seluruh angka kematian penduduk Indonesia
Menurut Komunitas
Mahasiswa Sentra Energi, tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan motor di
Indonesia memicu tingginya jumlah emisi kendaraan bermotor yang mencemari
udara. Bahkan menurut Kepolisian, tingkat pertumbuhan sepeda motor di Indonesia berkisar
8-12% per tahun. Sebagian besar kendaraan
bermotor di kota-kota besar masih menggunakan bahan bakar fosil seperti
hidrogen (H) dan karbon (C). Dalam pembakaran yang tidak sempurna, menurut
Prihandana (2007) hasil dari pembakaran bahan bakar fosil ini mengeluarkan
beberapa jenis polutan berbahaya, seperti hidrokarbon (HC), oksina nitrogen (NOX),
karbon monoksida (CO), oksida belerang (SoX), partikel debu halus
(PM10), dan timbel (Pb). Polutan-polutan ini sangat berbahaya jika
dihirup oleh manusia terutama anak-anak bahkan dapat mengakibatkan kematian.
Dalam upaya menekan peningkatan polutan tersebut, maka pemerintah sejak tahun
2005 mencanangkan program langit biru. Salah satu program langit biru tersebut
adalah dengan penggunaan bahan bakar minyak dengan bahan nabati, seperti
bioetanol.
Bioetanol atau alkohol
merupakan salah satu bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan. Bioetanol
secara signifikan dapat mengurangi emisi gas berbahaya bagi lingkungan.
Bioetanol merupakan bahan bakar yang terbuat dari biomassa (tanaman) yang
mengandung karbohidrat yang dapat diperbarui, bukan bahan bakar yang terbuat
dari fosil, sehingga produksi dan pembakarannya tidak akan meningkatkan efek
rumah kaca. Dalam Prihandana (2007) dikemukakan bahwa:
Salah satu fungsi
alkohol adalah sebagai octane booster, artinya alkohol mampu
menaikkan nilai oktan dengan dampak positif terhadap efisiensi bahan bakar dan
menyelamatkan mesin…oxygenating agent, yakni mengandung oksigen sehingga
menyempurnakan pembakaran bahan bakar dengan efek positif meminimalkan
pencemaran udara…dan fuel extender, yaitu menghemat bahan bakar
fosil.
Dari pernyataan Prihandana tersebut berarti bahwa dengan
penggunaan bioetanol sebagai bahan bakar atau campuran bahan bakar, ternyata
memiliki banyak keuntungan. Diantara keuntungan penggunaan bioetanol yaitu
untuk meminimalkan pencemaran udara. Bioetanol merupakan senyawa yang
mengandung oksigen. Bioetanol yang memiliki kandungan oksigen ini apabila
dicampurkan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) maka akan membuat pembakaran BBM
lebih sempurna, sehingga meminimalisasi gas buang kendaraan yang beracun, serta
dapat mengurangi kecenderungan global warming dan pencemaran
udara.
Optimasi
Implementasi Bioetanol dalam Upaya Mengurangi Pencemaran Udara di
Indonesia
Dalam upaya mengoptimalkan penggunaan bioetanol sebagai
bahan bakar di Indonesia, pemerintah harus bertindak tegas dan meminimalisasi
kendala-kendala yang menghambat perkembangan produksi bioetanol. Menurut
Prihandana (2007), produksi bioetanol di Indonesia pada tahun 2006 sudah
mencapai 183 liter per tahun dan diperkirakan akan terus meningkat tiap tahun.
Produksi bioetanol yang paling banyak di Indonesia adalah menggunakan bahan
baku dari ubi kayu, tebu, jagung, dan aren. Akan tetapi jika dalam produksi etanol
sebanyak itu, dalam jangka waktu sekitar sepuluh tahun di Indonesia akan
mengalami kelangkaan pangan dan pengggundulan hutan untuk penanaman bahan baku
etanol.
Jika ini terjadi, maka harga dari makanan pokok di
Indonesia akan meroket dan masyarakat miskin semakin tertindas. Untuk itu
pemerintah harus membuat sebuah kebijakan baru untuk mencegah kelangkaan bahan
makanan, misalnya tanaman bahan baku etanol hanya boleh ditanam di areal hutan
sedang untuk tanaman di ladang dan sawah khusus digunakan untuk kebutuhan
pangan di Indonesia. Penggunaan areal hutan ini dengan pengertian bahwa hutan
tersebut tidak boleh ditebang, akan tetapi di antara pohon-pohon hutan yang
dilestarikan ditanami tanaman bahan baku etanol, seperti ubi kayu, nipah, dan
aren. Dengan begitu, maka penghapusan emisi karbon tidak hanya melalui
bioetanol saja, tetapi juga pelestarian hutan dan tanaman untuk menghasilkan
bioetanol juga dimanfaatkan dalam mengurangi dampak dari global warming.
Pemerintah harus memepercepat pembuatan kebijakan
mengenai penetapan bioetanol sebagai bahan bakar komersil dengan menentukan
penetapan tarif dan harga jual minimal dan maksimal untuk bioetanol. Biasanya
bioetanol dijual dengan harga pasar sekitar Rp 5.000,00 sampai Rp 6.000,00.
akan tetapi jika harga bioetanol tidak dikendalikan oleh pemerintah, maka akan
terjadi inflasi dan deflasi harga bioetanol karena pengaruh harga pasar.
Pemerintah juga harus membuat kebijakan untuk meminimalisasi limbah hasil
produksi bioetanol agar produksi bioetanol tidak menghasilkan limbah bagi
daerah sekitar tempat produksi. Untuk mengatasi melimahnya limbah hasil
produksi bioetanol, selain pemerintah membuat kebijakan mengolah limbah,
pemerintah juga seharusnya mensosialisasikan pengolahan limbah yang baik bagi
produsen bioetanol, misalnya dibuat pupuk atau makanan binatang ternak.
Selama ini produsen bioetanol telah diawasi oleh
Direktorat Jenderal Bea Cukai deng UU No. 11 Tahun 1995 dan keputusan Menteri
Keuangan No. 243/KMK05/ Tahun 1996 yang menetapkan ketentuan, diantaranya
produsen bioetanol harus mencampur bensin 5% (sebagai denaturan) ke dalam
produknya sebelum dikirim ke depot Pertamina untuk di blend menjadi E-5 atau
E-10 yang sering disebut sebagai gasohol. Akan tetapi pemerintah kurang
mengawasi pemasaran bioetanol dipasaran, sehingga ada kemungkinan yang besar
untuk menyelewengkan bioetanol menjadi minuman keras. Jadi untuk itu pemerintah
harus lebih ketat lagi membuat kebijakan atau mengawasi penggunaan bioetanol di
Indonesia.
Kurang percayanya masyarakat dalam implementasi bioetanol
menjadi bahan bakar nabati di Indonesia merupakan kendala yang sangat
signifikan. Banyak sekali masyarakat yang menganggap bahwa penggunaan gasohol
dapat merusak mesin kendaraan mereka. Jadi untuk itu pemerintah harus lebih
mensosialisasikan bioetanol dalam meyakinkan kelebihan penggunaan bioetanol
untuk bahan bakar mereka. Pemasaran gasohol seharusnya tidak hanya di kota-kota
besar saja, akan tetapi juga di kota-kota kecil, karena di kota-kota kecil
pencemaran udara juga sudah sangat melimpah.
Dalam upaya pelestarian bioetanol di Indonesia,
pemerintah seharusnya juga ikut aktif dalam mensosialisasikan pembuatan etanol
yang global di daerah penghasil bahan baku etanol untuk mengurangi kesenjangan
perekonomian di Indonesia. Hal ini bisa dilakukan dengan kerja sama antara
pihak pemerintah dengan pihak daerah dalam pengupayaan bahan baku etanol. Jika
masyarakat diajari cara pembuatan bioetanol, maka masyarakat akan menjadi lebih
mandiri dan dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat di Indonesia. Namun
sosialisasi ini juga tidak boleh terlepas dari pengawasan pemerintah, agar
pemasaran bioetanol tepat sasaran, yaitu untuk bahan bakar alternatif.
Dalam mengoptimalkan penggunaan bioetanol sebagai bahan
bakar alternatif, Indonesia telah menggunakan cara yang tepat, yaitu dengan memulai pencampuran gasoline dan etanol
yang diawali dengan 5%, 10%, 20% hingga sekarang 30%. Dengan begitu maka
akan lebih menjamin transisi ke arah bioenergi secara lebih mulus dan lebih
matang dalam mempersiapkan penggunaan bioetanol 100% nantinya. Dalam
implementasi penggunaan bioetanol, pemerintah juga harus lebih erat lagi
bekerja sama dengan pihak industri otomotif dalam menyediakan kendaraan
berbahan bakar bioetanol dalam upaya pelestarian udara yang sehat. Dengan
begitu maka Indonesia akan lebih siap menuju saat penggunaan kendaraan
antipolusi.
Simpulan
Pencemaran udara di
Indonesia sekarang sudah mengalami masalah yang sangat kritis, bahkan Indonesia
telah dinyatakan sebagai udara paling tercemar nomor tiga sedunia oleh WHO pada
tahun 2006. Pencemaran udara ini diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor, kegiatan
sehari-hari masyarakat, emisi pabrik, dan alam. Di Indonesia, kurang lebih
70% pencemaran udara disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, padahal
peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang diperkirakan mengalami
peningkatan sekitar 8-12% per tahun, berarti pencemaran udara di Indonesia juga
akan semakin meningkat. Pencemaran udara yang diakibatkan oleh emisi kendaraan
bermotor di Indonesia memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kehidupan
makhluk hidup, misalnya kanker, saluran pernapasan akut (ISPA), penurunan IQ,
peningkatan jumlah kematian pada balita, gangguan pada tanaman, hujan asam, dan global
warming.
Dalam upaya mengurangi pencemaran emisi karbon di
Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai program, yaitu penghapusan timbel
(Pb) dalam bensin yang sesuai dengan SK Menteri Pertambangan dan Energi No.
1585.k/32-MPE/1999, Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai untuk produsen
bioenergi, Inpres
Nomor 1/2006 yang diberikan kepada 15 pejabat negara untuk percepatan
penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar
lain. Dan juga PERPRES No. 5 Tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional. Dalam
upaya mengoptimalkan penggunaan bioetanol sebagai bahan bakar dalam upaya mengurangi
pencemaran udara di Indonesia, pemerintah harus bertindak tegas dan
meminimalisasi kendala-kendala yang menghambat perkembangan produksi bioetanol.
Saran
Pemerintah harus bertindak tegas dalam upaya
menanggulangi masalah pencemaran di Indonesia. Tindakan tersebut bisa dilakukan
dengan menggunakan bioetanol sebagai bahan bakar alternatif, membuat suatu
kebijaksanaan pelestarian hutan dengan membuat peraturan untuk menanam dibawah
pohon hutan itu dengan tanaman bahan baku etanol untuk efektivitas dan
efisiensi produksi etanol serta untuk mencegah kelangkaan bahan makanan di
Indonesia. Pemerintah juga seharusnya memepercepat pembuatan kebijakan mengenai
penetapan bioetanol sebagai bahan bakar komersil dengan menentukan penetapan
tarif dan harga jual minimal dan maksimal untuk bioetanol. Pemerintah juga
harus lebih mengawasi pemasaran bioetanol dipasaran, sehingga tidak digunakan
sebagai minuman keras.
Dalam upaya melestarikan bioetanol sebagai bahan bakar di
Indonesia, pemerintah juga harus lebih mensosialisasikan bioetanol kepada
masyarakat luas. Pemerintah juga harus bekerjasama yang erat dengan pihak daerah yang
memiliki bahan baku bioetanol dan juga dengan pihak industri otomotif untuk
menyediakan kendaraan yang optimal bagi implementasi bahan bakar gasoline dan
bioetanol dalam upaya mengembangkan bahan bakar alternatif di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Arya
Wardhana, Wisnu. 2004. Dampak Pencemaran lingkungan. Yogyakarta. Penerbit Andi
Yogyakarta.
Darmono.
2001. Lingkungan Hidup dan Pencemaran, hubungannya dengan Toksikologi Senyawa
Logam. Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia.
Husein,
Harun. 1993. Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan, dan Penegakan hukumnya.
Jakarta. Bumi Aksara.
Iptek Voice. 2007.
Status Emisi Karbon di Indonesia. http://www.ristek.go.id. [31
Juli 2008].
Komunitas
Mahasiswa Sentra Energi. 2008. Bahayanya Pencemaran Udara. http://kamase.org/2008/02/01/bahayanya-pencemaran-udara.
[29 Juli 2008].
Organisasi.
2006. Pencemaran Udara pada Lingkungan Hidup Sekitar Kita, Gas Beracun CO, CO2,
NO, NO2, SO dan SO2 yang Merusak Kesehatan Manusia. http://organisasi.org. [02
Agustus 2008].
Pertamina Artikel. Bensin Ramah
Lingkungan. http://www.pertamina.com.
[29 Juli 2008].
Prihandana,
Rama. 2007. Bioetanol Ubi Kayu Bahan Bakar Masa Depan. Jakarta. PT. Agromedia
Pustaka.
Salim, Peter.
2002. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta. Modern English Pers.
Sastrawijaya,
Tresna. 1991. Pencemaran Lingkungan. Jakarta. PT. Rineka Cipta.
Sinar Harapan. 2003. Pencemaran
Udara Ancam IQ Anak. www.sinarharapan.com.
[01 Agustus 2008].
Walhi. 2004. Pencemaran Udara. http://www.walhi.or.id. [29 juli 2008].
Wikipedia.
2007. Pencemaran udara.
http://id.wikipedia.org. [01 agustus 2008].
Comments
Post a Comment